Sidang Dugaan Pencurian Kayu dan Perusakan Kebun di PN Gedong Tataan, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Alat Bukti

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Sidang Dugaan Pencurian Kayu dan Perusakan Kebun di PN Gedong Tataan, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Alat Bukti

Indonesia Bicara News
Selasa, 31 Maret 2026


Indonesiabicaranews.id, Pesawaran – Sidang perkara pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan kembali digelar pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Sumarno Mustopo bertindak sebagai pelapor, sementara Baheromsyah sebagai terdakwa. Terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners Law Firm.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Provita Justisia, S.H., dengan anggota M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H., dan Fidia Triananda, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum yang hadir yakni Lukman Wicaksono, S.H.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani. Selain itu, turut diajukan alat bukti berupa tujuh dokumen Akta Jual Beli (AJB).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan perusakan kebun durian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dokumen AJB yang diajukan pelapor berupa salinan (fotokopi). Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena tidak disertai dokumen asli dalam persidangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor di bawah sumpah, disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti lokasi objek tanah dalam AJB serta memperoleh tanah tersebut melalui perantara.

Sementara itu, sejumlah saksi yang dihadirkan menyatakan tidak mengetahui secara jelas terkait alas hak kepemilikan tanah oleh pelapor. Salah satu saksi juga menyebutkan bahwa kepemilikan kayu jati diduga berada pada pihak lain.

Terkait dugaan perusakan kebun durian, dalam persidangan juga muncul keterangan saksi yang menyebutkan bahwa kondisi pohon durian yang rusak diduga bukan akibat tindakan terdakwa, melainkan karena faktor lain.

Kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut, khususnya terkait keabsahan alat bukti dan kepemilikan objek yang disengketakan. Pihaknya juga menyampaikan akan menghadirkan saksi dan ahli pada sidang lanjutan.

Majelis hakim mengingatkan bahwa seluruh proses pembuktian akan menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/4/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari pihak terdakwa.

(Tim)