Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Cagar Alam Pohuwato Jadi Sorotan

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Cagar Alam Pohuwato Jadi Sorotan

Indonesia Bicara News
Jumat, 17 April 2026


Indonesiabicaranews.id, Pohuwato — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tambang Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik.

Selain disinyalir berlangsung di kawasan lindung, aktivitas tersebut juga memunculkan keluhan dari sejumlah pekerja lokal atau kabilasa yang mengaku mengalami tekanan saat bekerja di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para pekerja menyebut adanya aturan yang membatasi mereka dalam mengelola hasil tambang. Mereka mengaku tidak diperbolehkan membawa hasil olahan sendiri ke luar lokasi, melainkan harus diproses melalui fasilitas tertentu yang telah ditentukan.

“Kami tidak bisa bawa hasil sendiri. Harus diolah di tromol tertentu. Kalau tidak, tidak boleh dibawa turun,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sistem tersebut berdampak pada hasil yang diterima pekerja, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai semestinya. Ia menyebut harga emas yang diolah melalui fasilitas tersebut lebih rendah dibandingkan jika diolah secara mandiri.

Selain itu, pekerja juga mengaku menghadapi tekanan verbal dari pihak tertentu di lokasi tambang.
“Ada yang membentak, bahkan mengaku sebagai aparat. Kami jadi tidak berani melawan,” ungkapnya.

Dari sisi lingkungan, aktivitas tambang tersebut diduga berada di kawasan yang seharusnya dilindungi, termasuk area Cagar Alam Panua serta sebagian wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perubahan bentang alam pun dilaporkan mulai terlihat, dari kawasan hutan menjadi lahan terbuka.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, termasuk yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota TNI, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat pun mendesak agar instansi berwenang segera melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh.

Penanganan yang tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi II Gorontalo diharapkan dapat segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran di kawasan konservasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

(Tim)