Indonesiabicaranews.id, Pringsewu - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), dengan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap keluarga PMI asal Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Pendampingan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, kepada Sayuti, suami dari PMI bernama Maini, yang saat ini masih berada di Malaysia. Upaya ini bertujuan untuk membantu proses kepulangan yang bersangkutan ke tanah air.
Tim pendamping dipimpin oleh Surohman, SH, bersama Sayuti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Edy Erwanto dan Angga Riko Rinaldo, S.Pd., CPLA.
Sebagai bagian dari langkah penyelesaian, tim mendatangi kantor PT/LPK Sukses Mandiri Utama Cabang Lampung dan melakukan pertemuan dengan pihak agen yang diwakili oleh Sodinan.
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.
Dalam prosesnya, LBH Ansor Pringsewu mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi terbuka guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi.
“Kami mendampingi keluarga PMI agar hak-haknya tidak terabaikan. Kepulangan pekerja migran merupakan hak yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sayuti berharap proses yang sedang berjalan dapat segera membuahkan hasil.
“Kami berharap istri saya dapat segera pulang dengan selamat dan berkumpul kembali bersama keluarga,” katanya.
Diketahui, Maini hingga saat ini masih berada di Malaysia dan menunggu proses pemulangan. Kondisi ini menjadi perhatian mengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran yang berada jauh dari keluarga.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 7 huruf c menyebutkan bahwa pekerja migran berhak memperoleh kepulangan ke daerah asal.
Pertemuan antara tim pendamping dan pihak agen berlangsung kondusif, dengan kedua belah pihak membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Upaya pendampingan ini diharapkan dapat menjadi jalan bagi kepulangan PMI tersebut serta memberikan kepastian bagi keluarga yang menunggu di kampung halaman.
(Nunu)
#LBHAnsorPringsewu
#PMI
#PekerjaMigranIndonesia
#PerlindunganPMI
#PendampinganHukum
#Lampung
#Pringsewu
#PadangRejo
#BeritaDaerah
#InfoLampung
#PMIBerhakPulang
#KeadilanUntukRakyat
#IndonesiaBicaraNews