Indonesiabicanews.id, Bandar Lampung, 14 April 2026 – Kuasa hukum Muhammad Ali, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait rencana sita eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap kliennya, H. Darussalam dan pihak keluarga Saleh.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (14/04/2026), Muhammad Ali yang mewakili Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., Ph.D., serta H. Darussalam, S.H., M.H., menyatakan bahwa rencana sita eksekusi tersebut dinilai tidak sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Tidak Ada Perintah Sita dalam Putusan
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusan hanya memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.025.000.000 ditambah bunga 6 persen secara tanggung renteng.
“Dalam putusan tersebut tidak terdapat perintah penyitaan aset berupa rumah atau tanah. Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyitaan yang tidak tercantum dalam putusan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau ultra petita.
Objek Sengketa Pernah Ditolak
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa objek berupa rumah di Jalan MH Thamrin No. 66 sebelumnya telah ditolak untuk disita dalam Putusan Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk.
“Majelis hakim secara tegas menolak permohonan sita terhadap objek tersebut. Maka tidak tepat jika kembali dimunculkan dalam tahap eksekusi,” katanya.
Muhammad Ali juga menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan tersebut merupakan milik sah Hj. Elti Yunani yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara.
“Perkara ini bersifat personal, bukan terhadap benda. Sehingga tidak dapat dibenarkan jika aset milik pihak ketiga turut disita,” jelasnya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) serta permohonan penundaan eksekusi ke pengadilan.
Ia mengacu pada Pasal 207 ayat (3) HIR yang menyatakan bahwa apabila terdapat perlawanan yang beralasan, maka pelaksanaan eksekusi seharusnya ditangguhkan.
Muhammad Ali menegaskan, apabila eksekusi tetap dilaksanakan, pihaknya akan menolak secara langsung di lapangan dan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai fakta hukum yang sebenarnya,” tutupnya.
(Tim)