Orang Tua Keluhkan Layanan di RS Maria Regina, Anak Pasien BPJS Disebut Belum Ditangani Optimal

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Orang Tua Keluhkan Layanan di RS Maria Regina, Anak Pasien BPJS Disebut Belum Ditangani Optimal

Indonesia Bicara News
Rabu, 08 April 2026


Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara – Seorang orang tua bernama Apur menyampaikan kekecewaannya terkait pelayanan yang diterima anaknya, Alya Clara Shavira, saat mendatangi RS Maria Regina pada Senin (30/3/2026) pagi.

Kepada awak media, Apur menuturkan bahwa dirinya membawa sang anak dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan medis segera. Namun, menurutnya, pihak rumah sakit menyarankan agar pasien menjalani pengobatan secara umum karena tidak memiliki rujukan.

“Anak saya dalam keadaan lemah, tapi diminta bayar umum karena tidak ada rujukan, padahal kami punya BPJS,” ujar Apur, Rabu (8/4/2026).

Pihak keluarga menilai kondisi pasien saat itu membutuhkan penanganan cepat, sehingga diharapkan dapat segera dilayani tanpa terkendala persoalan administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Maria Regina belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit.

Secara umum, dalam regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan penanganan terhadap pasien dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu tanpa terhambat proses administrasi.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mengatur bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap berhak memperoleh pelayanan darurat meskipun belum melengkapi persyaratan administratif seperti rujukan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Apur berharap kejadian serupa tidak kembali dialami oleh pasien lain.

“Kalau memang darurat, seharusnya ditolong dulu, bukan dipersulit,” ujarnya.

Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien dengan kondisi mendesak.

(Tim)