Indonesiabicanews.id, Pringsewu, 14 April 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/4/2026).
Rapat paripurna tersebut juga membahas penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta komitmen dalam membahas LKPJ Tahun 2025.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi guna mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan.
Ia menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta berbagai program pembangunan.
Bupati juga menegaskan seluruh perangkat daerah agar mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hal ini penting agar setiap program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berbagai capaian dan prestasi Pemkab Pringsewu selama tahun 2025 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan dukungan terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren, baik dari sisi sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, maupun penguatan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk dalam aspek tata kelola, pembinaan, pengawasan, serta dukungan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.
Bupati berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu.
“Semoga Ranperda ini dapat segera disepakati bersama dan menjadi dasar dalam mewujudkan pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya.
(Nunu)