Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Kekerasan Anak oleh Orang Tua Angkat di Banjar Agung

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Kekerasan Anak oleh Orang Tua Angkat di Banjar Agung

Indonesia Bicara News
Rabu, 01 April 2026


Indonesiabicaranews.id, Tulang Bawang, 1 April 2026 – Polres Tulang Bawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MS yang merupakan orang tua angkat dari korban, seorang anak bernama Kahylatus Safa. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban pulang bermain tanpa izin. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan rotan, yang mengakibatkan luka memar pada bagian tangan, punggung, dan kaki.

Selain itu, pelaku juga diduga memasang rantai besi pada leher korban dan mengurungnya di dalam kamar. Korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi mengalami luka dan trauma.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin, 30 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.

(Red)