Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Indonesia Bicara News
Senin, 13 April 2026


Indonesiabicaranews.id, Tulang Bawang, 13 April 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di wilayah Banjar Baru.

Pelaku berinisial GK (31) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu dini hari (11/04/2026). Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan sejumlah aksi pencurian di Kampung Jaya Makmur dengan modus yang berbeda-beda.

Pada salah satu kejadian, pelaku masuk ke rumah korban Dadang Irawan melalui bagian dapur dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega merah.

Dalam aksi lainnya, pelaku mematikan aliran listrik rumah korban Siti Juleha, lalu masuk melalui jendela dan mengambil dua unit telepon genggam.
Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian lain berupa satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta di lokasi berbeda.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pelaku merupakan residivis dan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi kejadian tambahan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan.

(Red)