Citrahukum.com
Oleh : Pinnur Selalau.
Apakah benar Badan Perwakilan Desa ( BPD) hanyalah pelengkap, atau justru penyeimbang kekuasaan yang mulai dilupakan. "BPD: Dari Balai Desa Demokrasi itu Bernyawa,"
BPD bukanlah Lembaga yang lahir dari Keputusan Kepala Desa, bukan pula hasil karangan Bupati, atau sekedar produk peraturan Desa. Tidak..! BPD dilahirkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, artinya Negara mengakuinya keberadaannya, kedudukannya setara dengan Pemerintah Desa.
BPD adalah Lembaga Demokrasi ditingkat Desa, Lembaga yang menjadi cermin Suara Rakyat bukan Cermin Kekuasaan. Mereka hadir bukan untuk menjadi penonton, tetapi penjaga keseimbangan kekuasaan di Desa.
Mereka membahas, menyepakati, dan memastikan setiap produk peraturan Desa lahir dengan Nalar kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
BPD menampung dan menyampaikan aspirasi warga Desa, BPD mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Dan semua itu dilakukan bukan dengan arogansi, tapi dengan keyakinan bahwa amanah rakyat lebih tinggi dari tekanan kekuasaan sesaat.
Jadi jangan anggap remeh BPD, karena dibalik meja sederhana dan rapat kecil di Balai Desa, disitulah Demokrasi Desa sedang bekerja. BPD bukan Lembaga yang lemah, BPD adalah benteng terakhir suara Rakyat dan tembok penghalang bagi setiap kepentingan yang merusak.
BPD, Adalah Suara Rakyat, Bukan Bayangan Kekuasaan.