Indonesiabicaranews.id, Bandar Lampung — Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menyoroti sejumlah temuan terkait pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut disampaikan berdasarkan kajian mahasiswa terhadap dokumen pemeriksaan pengelolaan keuangan pendidikan.
Dalam kajian tersebut, mahasiswa menemukan beberapa catatan yang dinilai memerlukan penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), laporan belanja operasional sekolah, serta pengadaan buku pelajaran di sejumlah satuan pendidikan.
Perwakilan FORMALIS menyampaikan bahwa dari hasil analisis dokumen yang mereka pelajari, terdapat nilai temuan yang jika diakumulasi mencapai sekitar Rp410.658.247 dan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
“Dana pendidikan merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, jika terdapat catatan dalam pengelolaannya, maka perlu disampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujar perwakilan mahasiswa dalam keterangannya kepada media.
Salah satu hal yang disoroti adalah adanya perbedaan antara saldo Dana BOS yang tercatat dalam Buku Kas Umum dengan kondisi kas riil di beberapa sekolah di Bandar Lampung. Berdasarkan dokumen yang dianalisis mahasiswa, total selisih yang tercatat mencapai sekitar Rp241.607.147.
Beberapa sekolah yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain SD Negeri 1 Bakung, SD Negeri 1 Keteguhan, SMP Negeri 18 Bandar Lampung, dan SD Negeri 1 Kupang Raya.
Pada salah satu temuan yang menjadi perhatian, saldo kas yang tercatat di SMP Negeri 18 Bandar Lampung disebut mencapai lebih dari Rp129 juta, namun dana tersebut tidak ditemukan dalam kondisi kas riil saat pemeriksaan dilakukan. Dalam dokumen yang dikaji mahasiswa, pihak sekolah disebut menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang kegiatan pemeliharaan pada tahun sebelumnya. Namun mahasiswa menilai masih diperlukan dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan penggunaan dana tersebut secara akuntabel.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti laporan belanja Dana BOS yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi barang yang tersedia di sekolah. Nilai belanja yang menjadi catatan disebut mencapai sekitar Rp132.310.500.
Beberapa sekolah yang tercantum dalam dokumen analisis tersebut antara lain SMP Negeri 18 Bandar Lampung, SD Negeri 1 Kupang Raya, SMP Negeri 1 Bandar Lampung, SD Negeri 2 Rawa Laut, dan SD Negeri 2 Palapa. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen yang dipelajari mahasiswa, terdapat perbedaan antara laporan pembelian barang dengan data inventaris barang yang tersedia di sekolah.
Mahasiswa juga menyoroti proses pengadaan buku pelajaran pada dua sekolah dasar yang hingga saat pemeriksaan dilakukan disebut belum diterima oleh pihak sekolah. Jumlah buku yang belum diterima tercatat sebanyak 1.072 eksemplar dengan nilai pengadaan sekitar Rp36.740.600.
Dalam dokumen yang dianalisis mahasiswa, penyedia yang tercatat adalah CV MBP. Disebutkan bahwa keterlambatan pengiriman terjadi karena keterbatasan stok dari pihak penerbit. Meski demikian, mahasiswa menilai kondisi tersebut tetap perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan pengadaan barang serta kesesuaian antara proses pembayaran dan realisasi penyerahan barang.
Atas sejumlah temuan tersebut, FORMALIS meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Mahasiswa menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. FORMALIS juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dana tersebut dilakukan,” ujar perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa berharap klarifikasi dari pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Jika diperlukan, redaksi juga membuka ruang bagi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi tersebut.
(Tim)