Indonesiabicaranews.id, Way Kanan — Aparat Tekab 308 Polsek Baradatu mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (31/3/2026).
Terduga pelaku berinisial PA (28), warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, istri korban mendapati sepeda motor milik mereka jenis Suzuki Smash Titan warna hitam dengan nomor polisi BE 7213 WO yang sebelumnya diparkir di teras rumah telah hilang.
“Istri korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban memperoleh informasi dari saksi bahwa sepeda motor tersebut berada di Dusun Madiun, Kampung Setia Negara, Baradatu,” jelas Kapolsek.
Saat ditemukan, kondisi sepeda motor mengalami kerusakan. Diduga kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal setelah menabrak gorong-gorong saluran irigasi ketika dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baradatu. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000.
Sementara itu, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kecelakaan tunggal di lokasi yang sama pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa sepeda motor yang digunakan merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Terduga pelaku yang saat itu meminta pertolongan warga sempat dikira korban kecelakaan biasa. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, warga melaporkan kepada petugas piket hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Baradatu untuk proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.
(Red)