KPU Lampung Gelar FGD Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

KPU Lampung Gelar FGD Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Indonesia Bicara News
Senin, 27 April 2026


Indonesiabicaranews.id, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung pada Senin (27/4/2026).

Forum tersebut menjadi tahap awal dalam merumuskan penataan dapil dan distribusi kursi legislatif yang akan digunakan pada pemilu mendatang.

Anggota KPU Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Febri Indra Kurniawan, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh, guna memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Pembahasan ini juga penting sebagai bagian dari literasi publik dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang,” ujar Febri.

Ia menambahkan, forum ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi edukatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tahapan pemilu, khususnya penataan dapil dan alokasi kursi legislatif.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan.

“Setiap masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung, perwakilan partai politik tingkat provinsi, pemerhati pemilu, penggiat demokrasi, serta organisasi non-pemerintah (NGO) bidang kepemiluan.

(Red)