Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka, Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka, Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Indonesia Bicara News
Selasa, 28 April 2026


Indonesiabicaranews.id, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat dibawa menggunakan mobil tahanan, Arinal Djunaidi terlihat mengenakan rompi tahanan. Ia tampak diam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Hingga kini, Kejati Lampung belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun peran tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menyatakan bahwa pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi lanjutan terkait perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi seiring dengan proses penyidikan. 

(Red)