Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara – Keberadaan gudang penyimpanan dan distribusi air mineral Cleo di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin usaha yang sah.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Lampung Utara melalui Komisi I, yang dipimpin Ketua Komisi I, Genius Akbar, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan, Dinas Perizinan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Genius Akbar menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi aspek perizinan sebagai dasar legalitas operasional.
“Perizinan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi fondasi agar kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terbukti melanggar ketentuan, maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari administratif hingga penghentian operasional.
Selain itu, DPRD menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
DPRD menilai, penegakan aturan secara konsisten penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang sehat di Lampung Utara.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas gudang tersebut dikabarkan masih berlangsung. Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status perizinan usaha tersebut.
(Red)