Tindak Lanjut LHP BPK, Kejari Lampung Utara Kembalikan Rp1,33 Miliar ke Kas Daerah

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Tindak Lanjut LHP BPK, Kejari Lampung Utara Kembalikan Rp1,33 Miliar ke Kas Daerah

Indonesia Bicara News
Senin, 27 April 2026


Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95 melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi, Senin (27/4/2026). 

Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memimpin langsung upaya tersebut. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara turut terlibat melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan audit BPK RI yang mengharuskan pengembalian kerugian keuangan daerah, sekaligus sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Pemulihan dilakukan melalui pendekatan nonlitigasi dengan mengedepankan langkah persuasif dan negosiasi kepada pihak-pihak terkait.

“Mekanisme ini dijalankan berdasarkan kewenangan JPN sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Edy Subhan di Aula Kejari setempat.

Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memastikan setiap temuan audit dapat ditindaklanjuti secara maksimal.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Ke depan, kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah diharapkan semakin kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI serta menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Yogi Aprianto menjelaskan bahwa pendekatan nonlitigasi terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian kewajiban para pihak tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Pendekatan ini mendorong para pihak untuk segera memenuhi kewajibannya sehingga pemulihan keuangan daerah dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” katanya.

Keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari nilai nominal, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam meningkatkan kepatuhan hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Red)