Indonesiabicaranews.id, Pesawaran — Seorang oknum kepala desa di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut diajukan oleh Nhm (49), warga Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, ke Polsek Gedong Tataan pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.54 WIB.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut bahwa permasalahan bermula dari adanya tawaran kerja sama yang disampaikan oleh terlapor, yang disebut-sebut merupakan Kepala Desa Pujorahayu berinisial ABH.
Tawaran tersebut berkaitan dengan pengadaan kebutuhan desa, antara lain bibit padi sebanyak 1.000 sak, seragam jemaah ibu-ibu sebanyak 300 potong, serta satu set peralatan fasilitas olahraga voli.
Pelapor mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan keuntungan yang disebut akan direalisasikan saat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.
“Karena adanya janji keuntungan, saya kemudian mengirimkan uang secara bertahap,” ujar Nhm, Selasa (6/5/2026).
Ia merinci, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp140 juta, yang diberikan dalam beberapa tahap transfer. Namun hingga saat ini, menurutnya, janji tersebut belum terealisasi.
Pelapor juga menyebut bahwa terlapor sempat kembali meminta tambahan dana dengan alasan untuk keperluan pembayaran pajak desa agar proses pencairan dana dapat segera dilakukan.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Nhm akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Saya berharap ada kepastian hukum dan permasalahan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Tim)