Indonesiabicaranews.id, Parigi Moutong — Polemik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 kian mengemuka dan menjadi perhatian dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persoalan ini tidak lagi sekadar terkait gugurnya seorang peserta dalam tahap administrasi, melainkan berkembang menjadi perdebatan mengenai penerapan sistem merit dalam praktik seleksi terbuka ASN di daerah.
Sorotan muncul setelah seorang ASN dari instansi pusat, yakni Universitas Tadulako, dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Alasan yang disampaikan panitia seleksi adalah karena yang bersangkutan tidak berasal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Padahal, peserta tersebut dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti kepangkatan, pendidikan, pengalaman jabatan, serta rekam jejak birokrasi.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana seleksi terbuka benar-benar bersifat terbuka.
Tafsir Regulasi Diperdebatkan
Panitia Seleksi JPT Parigi Moutong menyatakan bahwa pembatasan peserta mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam jawaban atas sanggahan peserta, panitia menafsirkan frasa “terbuka pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi” sebagai dasar untuk membatasi peserta hanya dari ASN pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang ASN dari instansi pusat untuk mengikuti seleksi.
Seorang pengamat hukum administrasi negara di Sulawesi Tengah menyebut tafsir yang terlalu sempit berpotensi mengurangi substansi sistem merit.
“Semangat open bidding adalah membuka kompetisi seluas mungkin untuk mendapatkan talenta terbaik. Jika ruangnya dibatasi sejak awal, makna keterbukaannya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Diskresi atau Pembatasan Berlebihan
Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan diskresi panitia seleksi.
Dalam prinsip hukum administrasi negara, diskresi diperbolehkan sepanjang tidak melampaui tujuan kewenangan dan tetap mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik, termasuk proporsionalitas.
Sejumlah kalangan menilai pembatasan peserta dalam kasus ini berpotensi melampaui sekadar pengaturan administratif.
Apalagi, peserta yang tidak lolos diketahui merupakan ASN instansi pusat yang telah lama bertugas di Sulawesi Tengah.
“Jika alasan pembatasan adalah pemahaman terhadap daerah, perlu dipertanyakan apakah ASN pusat yang telah lama bertugas di wilayah tersebut tidak memahami kondisi lokal,” kata seorang akademisi.
Polemik ini dinilai menyentuh aspek fundamental reformasi birokrasi nasional, khususnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong sistem merit untuk mengurangi praktik patronase, meningkatkan mobilitas talenta ASN, serta memastikan jabatan diisi berdasarkan kompetensi.
Pembatasan yang dinilai terlalu restriktif dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai seleksi terbuka hanya menjadi formalitas, sementara kompetisinya sudah terbatas sejak awal,” ujar pemerhati reformasi birokrasi.
PAPEDA: Kompetisi Harus Terbuka
Ketua Umum Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA), Zulkifli Lamasana, turut menyoroti polemik tersebut.
Ia menilai masyarakat menginginkan birokrasi yang diisi oleh ASN terbaik tanpa pembatasan yang tidak proporsional.
“Jika tujuan open bidding adalah mencari figur terbaik, maka ruang kompetisi harus benar-benar terbuka dan sehat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan di daerah.
Polemik ini dikabarkan akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi, tetapi juga meminta KASN untuk menelaah beberapa aspek, antara lain:
batas kewenangan diskresi panitia seleksi;
proporsionalitas pembatasan peserta;
kesesuaian dengan prinsip merit system;
serta substansi keterbukaan dalam seleksi JPT daerah.
Jika ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam menguji sejauh mana pemerintah daerah dapat mengatur ruang kompetisi ASN dalam seleksi terbuka.
Di luar persoalan administratif, polemik ini mencerminkan tantangan dalam implementasi reformasi birokrasi.
Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi. Namun di sisi lain, publik menuntut agar prinsip merit system benar-benar diterapkan secara konsisten.
Pada akhirnya, perdebatan ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah seleksi terbuka ASN benar-benar dirancang untuk menjaring talenta terbaik, atau justru membatasi kompetisi sejak awal.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini dinantikan dari panitia seleksi maupun pihak berwenang terkait.
(Red)