Wabup Pringsewu Umi Laila Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kecamatan Pringsewu

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Wabup Pringsewu Umi Laila Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kecamatan Pringsewu

Indonesia Bicara News
Selasa, 19 Mei 2026


Indonesiabicaranews.id, PRINGSEWU — Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pringsewu, Selasa (19/5/2026).

Dalam sambutannya, Umi Laila menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Guna mendukung peningkatan target penerimaan pajak daerah, diperlukan optimalisasi seluruh potensi yang ada. Pajak daerah bukan semata kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Arif Nugroho, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yanwir HK, Camat Pringsewu Christianto HS, para kepala pekon dan lurah, serta perwakilan wajib pajak.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Umi Laila berharap melalui sosialisasi ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pringsewu dapat meningkat, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Semoga kepatuhan wajib pajak semakin meningkat demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.

(Red)