Indonesiabicaranews.id, Pesawaran – Puluhan warga Desa Muncak, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, didampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran, melaporkan dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 serta dugaan penggelapan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Senin (8/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya masyarakat dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana dan aset desa di wilayah tersebut.
Salah seorang warga Desa Muncak, Mulyadi, menyampaikan bahwa masyarakat meminta pendampingan dari Lembaga MAI guna melaporkan dugaan penggelapan aset BUMDes yang telah lama menjadi keluhan warga.
Menurutnya, aset BUMDes yang dipersoalkan meliputi satu unit usaha depot air minum serta sekitar 100 tabung gas LPG yang sebelumnya dikelola melalui BUMDes Desa Muncak.
“Dulu BUMDes Desa Muncak memiliki usaha depot air minum dan penyaluran gas elpiji. Namun saat ini aset tersebut sudah tidak lagi diketahui keberadaannya. Kami menduga aset tersebut telah diambil alih dan belum jelas keberadaannya.
Keterangan ini juga telah saya tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bagian dari laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Ketua DPD Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran, Arif Roni, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi warga dalam menyampaikan laporan resmi tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan aset BUMDes, tetapi juga mencakup dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya dikelola melalui BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, kami telah mendampingi warga Desa Muncak melaporkan dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya sekitar Rp150 juta. Berdasarkan keterangan warga, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada BUMDes untuk dikelola sebagaimana mestinya, melainkan dikelola langsung oleh kepala desa. Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan penggelapan aset BUMDes berupa depot air minum dan tabung gas LPG,” kata Arif Roni.
Arif menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran. Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kejelasan hukum.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta aset BUMDes,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim PPWI)