Konflik Lahan Masyarakat Adat Way Lima dengan PTPN I Regional VII Memanas, Warga Ancam Duduki Areal Perkebunan

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

Konflik Lahan Masyarakat Adat Way Lima dengan PTPN I Regional VII Memanas, Warga Ancam Duduki Areal Perkebunan

Indonesia Bicara News
Jumat, 31 Juli 2026


Indonesiabicaranews.id, PESAWARAN – Konflik lahan antara Masyarakat Adat Way Lima dan PTPN I Regional VII Unit Way Lima kembali memanas. Masyarakat adat menuntut pengembalian tanah ulayat adat Kebuayan 5 yang saat ini dikelola sebagai perkebunan karet oleh perusahaan.
Perwakilan Masyarakat Adat Way Lima menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada dokumen sejarah yang mereka miliki.

Dokumen itu disebutkan sebagai peninggalan leluhur yang menerangkan bahwa lahan tersebut pernah dikontrakkan kepada Pemerintah Hindia Belanda selama 30 tahun, yakni sejak 1910 hingga 1940.

Berdasarkan dokumen yang diklaim tersebut, masyarakat adat berpendapat bahwa masa penguasaan lahan telah berakhir pada 1940 dan seharusnya dikembalikan kepada pemilik yang mereka sebut sebagai Jais Khabdullah, Raja Penata Marga.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, masyarakat adat menggelar aksi damai di Kantor Operasional PTPN I Regional VII Unit Way Lima, Desa Cipadang, pada 26 Januari 2026. Dalam aksi tersebut, mereka didampingi tim pendamping dan menyampaikan tuntutan agar tanah ulayat Kebuayan 5 dikembalikan. Selain itu, masyarakat memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

Menurut perwakilan masyarakat adat, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, mereka belum menerima tanggapan dari pihak perusahaan. Undangan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran baru diterima pada 28 Juli 2026.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Bupati Pesawaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Kapolres Pesawaran, perwakilan Pengadilan Negeri Pesawaran, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, perwakilan Kodim 0421/Lampung Selatan, manajemen pusat PTPN I Regional VII, serta tokoh dan pendamping masyarakat adat.

Koordinator Masyarakat Adat Way Lima, B. Firmansyah Gelar Pencalang Pusaka, mengatakan pihaknya semula berharap kehadiran manajemen pusat PTPN I Regional VII dapat menghasilkan solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung.

Namun, menurut Firman, suasana mediasi berubah tegang setelah salah seorang perwakilan PTPN I Regional VII diduga menyampaikan pernyataan yang berbunyi,
 
"Jika memang masyarakat adat memiliki kemampuan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan."

Firman menilai pernyataan tersebut menyinggung masyarakat adat.
"Ucapan tersebut sangat tidak pantas disampaikan dan kami menilai telah menyinggung masyarakat adat, seolah-olah kami tidak berhak dan tidak mampu memperjuangkan hak kami sendiri," ujar Firman.

Ia mengatakan mediasi berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut, Firman menyebut masyarakat adat berencana mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, apabila tuntutan mereka tidak memperoleh penyelesaian sesuai harapan, masyarakat adat berencana menduduki areal perkebunan yang dikelola PTPN I Regional VII Unit Way Lima.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional VII belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan masyarakat adat, pernyataan yang disebut muncul dalam mediasi, maupun rencana aksi lanjutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari PTPN I Regional VII apabila telah diterima.

(Tim/PPWI)