GRIB JAYA Pringsewu Desak Evaluasi Kinerja Sekda Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., Soroti Transparansi Belanja Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

GRIB JAYA Pringsewu Desak Evaluasi Kinerja Sekda Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., Soroti Transparansi Belanja Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026

Indonesia Bicara News
Jumat, 14 Agustus 2026


Indonesiabicaranews.id, PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Pringsewu mendesak Bupati Pringsewu melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., menyusul belum adanya tanggapan atas surat permohonan informasi publik dan permintaan klarifikasi yang telah disampaikan organisasi tersebut.

Surat bernomor 017/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 dengan perihal Permohonan Informasi Publik dan Permintaan Klarifikasi atas Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 diketahui telah diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu pada 31 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, DPC GRIB JAYA meminta penjelasan mengenai sejumlah komponen belanja yang dinilai perlu dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat, antara lain:

- Belanja makanan dan minuman sebesar Rp1.229.873.861;
- Belanja jasa tenaga keamanan sebesar Rp826.627.329;
- Belanja jasa tenaga kebersihan sebesar Rp575.942.400;
- Belanja jasa teknisi mekanik listrik sebesar Rp71.992.800; dan
- Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (alat listrik) sebesar Rp143.861.217.

Menurut DPC GRIB JAYA, besaran anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar masyarakat memperoleh informasi mengenai dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Panglima DPC GRIB JAYA Kabupaten Pringsewu, Eddi Rambo, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya menghormati mekanisme pemerintahan, namun juga memiliki hak konstitusional untuk meminta keterbukaan informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.

«"Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Yang kami minta adalah keterbukaan dan penjelasan. Anggaran daerah berasal dari uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan. Jika tidak ada respons yang memadai, kami akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum, pengawasan publik, dan aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Eddi Rambo.»

GRIB JAYA menilai Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, membina aparatur sipil negara, mengoordinasikan administrasi pemerintahan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan mengenai manajemen ASN.

Atas dasar tersebut, menurut GRIB JAYA, apabila terdapat persoalan koordinasi pemerintahan, rendahnya respons terhadap aspirasi masyarakat, maupun belum optimalnya keterbukaan informasi publik, maka kinerja Sekretaris Daerah patut menjadi bagian dari evaluasi administratif oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, GRIB JAYA juga menyoroti berbagai dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, termasuk sejumlah aksi demonstrasi yang menuntut transparansi anggaran dan evaluasi birokrasi. Organisasi tersebut juga mencatat adanya pemberitaan media mengenai pembahasan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) oleh DPRD Kabupaten Pringsewu serta isu tata kelola ASN. Informasi tersebut merupakan pemberitaan media lain dan bukan merupakan kesimpulan redaksi maupun bukti adanya pelanggaran hukum.

Menurut GRIB JAYA, rangkaian kondisi tersebut menjadi alasan untuk meminta Bupati Kabupaten Pringsewu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas koordinasi pemerintahan, pelayanan administrasi, transparansi pengelolaan anggaran, dan kinerja birokrasi di lingkungan Sekretariat Daerah.

Secara hukum, GRIB JAYA mendasarkan permintaan tersebut pada:

- Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

GRIB JAYA menegaskan bahwa desakan evaluasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan tuduhan pidana terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat DPC GRIB JAYA Nomor 017/DPC-GRIB/PRG/VII/2026. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat penjelasan dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)