Indonesiabicaranews.id, Pringsewu — Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 mulai memasuki tahapan penting menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026. Seluruh pihak diharapkan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan nyaman selama seluruh rangkaian tahapan berlangsung.
Sebanyak 59 pekon yang tersebar di sembilan kecamatan akan mengikuti Pilkakon Serentak. Pada tahap pendaftaran awal yang berlangsung pada 21–26 Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu mencatat sebanyak 173 bakal calon telah mendaftarkan diri.
Pekon-pekon yang mengikuti Pilkakon tersebut tersebar di Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, Ambarawa, Pardasuka, Pagelaran, Banyumas, Adiluwih, Sukoharjo, dan Pagelaran Utara.
Di Pekon Pardasuka Selatan, sejumlah nama bakal calon yang telah diketahui masyarakat antara lain Khoirunsyah (Enggot), M. Ruzli, Sapyomi, dan Erwin Sapira. Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut hadir panitia Pilkakon, Kepala Pekon Pardasuka Selatan, serta Ketua dan Sekretaris BHP.
Selanjutnya, tahapan administrasi dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum bakal calon ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pilkakon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki tahapan berikutnya, perhatian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan juga menjadi penting, antara lain pencegahan politik uang, netralitas panitia dan aparatur pekon, penggunaan fasilitas pemerintahan, validitas daftar pemilih, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara secara transparan.
Ketua Panitia Pilkakon, Ilham Pratama, sebelumnya menyampaikan bahwa panitia telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama tahapan Pilkakon, termasuk dugaan praktik politik uang.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga telah menggelar rapat untuk mengidentifikasi bakal calon sekaligus memetakan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di sejumlah pekon. Rapat tersebut melibatkan Dinas PMP, unsur pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta para camat.
Dalam pelaksanaan Pilkakon, netralitas aparatur dan upaya menjaga situasi tetap kondusif menjadi hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
Tim media akan melakukan konfirmasi secara berkala kepada panitia Pilkakon masing-masing pekon, camat, Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, maupun Inspektorat, khususnya apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan fasilitas pemerintah.
Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran atau kecurangan harus diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang disebutkan dalam suatu pemberitaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab.
Pilkakon hendaknya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bebas dan sesuai ketentuan. Panitia dituntut menjalankan proses secara transparan, aparatur menjaga netralitas, para peserta menaati aturan, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta serta mekanisme yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga Pilkakon Serentak Kabupaten Pringsewu 2026 agar berlangsung aman, tertib, kondusif, transparan, dan demokratis.
(Red)