Indonesiabicaranews.id, BEKASI – LBH Ansor Kota Bekasi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perkara ini menyeret oknum pimpinan pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu santriwati. Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
"Kami berpihak penuh kepada korban dan mendukung kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Kekerasan seksual adalah kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Status sebagai pengasuh atau pimpinan pesantren tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun," tegas Ketua LBH Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, dalam siaran pers pada Rabu (14/10/2026).
Sikap LBH Ansor Kota Bekasi berpijak pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganannya.
*Pelindungan Korban*
LBH merujuk Pasal 11, 12, dan 14 PMA 73/2022. Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pelindungan atas kerahasiaan identitas dan keberlanjutan pendidikan korban, serta pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi.
LBH juga menekankan asas praduga tak bersalah. Menurut Pasal 18 PMA 73/2022, sanksi pidana dan administratif dikenakan kepada pelaku yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
*Soal Usulan Penutupan Pesantren*
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan penutupan pesantren tersebut. Ia menyebut kewenangan memutuskan berada pada Direktur Jenderal di Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, sedangkan Pemerintah Kota bertugas merumuskan dan mengusulkan.
LBH Ansor menilai keputusan sanksi terhadap lembaga pesantren merupakan kewenangan Kemenag. Untuk pesantren, pelaporan berjenjang bermuara pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai Diktum KELIMA huruf b KMA 83/2023.
LBH menilai penutupan tidak otomatis mengikuti penetapan tersangka. Pasal 19 PMA 73/2022 mengatur sanksi bertingkat bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin, sesuai tingkat pelanggaran.
LBH mendorong Kemenag memeriksa secara objektif apakah pesantren telah menjalankan kewajibannya, termasuk kemungkinan adanya pembiaran, yang menurut Pasal 5 ayat (2) huruf l juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Keputusan apa pun, kata LBH, harus tertulis, beralasan, dan disertai jaminan hak pendidikan santri.
LBH juga meminta agar dilihat terlebih dahulu apakah pesantren tersebut telah memperoleh sosialisasi yang cukup mengenai PMA 73/2022 dan KMA 83/2023, serta apakah Kemenag dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) telah melakukan pembinaan, pengawasan, dan memberikan teguran tertulis jika aturan belum dijalankan atau diabaikan. Jangan sampai hal-hal itu tidak dilakukan, tetapi kesalahan langsung ditimpakan sepenuhnya kepada lembaga pesantren dengan mencabut izin atau menutupnya. Hal itu dinilai tidak adil dan menjadi preseden buruk, sebab bila terjadi kasus serupa, akan banyak lembaga pendidikan yang ditutup.
*Evaluasi Sosialisasi dan Pengawasan*
LBH Ansor juga menyoroti sosialisasi dan pengawasan aturan. PMA 73/2022 berlaku sejak 6 Oktober 2022, sedangkan KMA 83/2023 sebagai pedoman penanganannya berlaku sejak 25 Januari 2023.
LBH meminta Kemenag membuka data frekuensi dan peserta sosialisasi di Kota Bekasi, jumlah pesantren yang telah memiliki petugas atau unit penanganan dan kanal pengaduan, serta hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan 17 PMA 73/2022.
Kepada FKPP, LBH berharap forum tersebut menjadi jembatan sosialisasi bagi seluruh pesantren anggotanya dan mendorong pembentukan kanal pengaduan yang independen.
LBH juga mengusulkan audit kepatuhan di seluruh pesantren di Kota Bekasi dengan hasil yang diumumkan kepada publik, serta pembentukan kanal pengaduan terpadu bagi santri dan wali santri.
"Pesantren yang baik adalah pesantren yang aman bagi santrinya," ujar Zaenudin.
(Red)