SP2Lid Terbit di Polres Pringsewu, Terlapor Bersyukur dan Lega, LBH Ansor Apresiasi Proses Hukum

Ikuti Tiktok Kami

Ikuti Tiktok Kami

SP2Lid Terbit di Polres Pringsewu, Terlapor Bersyukur dan Lega, LBH Ansor Apresiasi Proses Hukum

Indonesia Bicara News
Kamis, 08 Oktober 2026


Indonesiabicaranews.id, PRINGSEWU — Kabar baik datang bagi Nining Setioasih setelah perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Pringsewu akhirnya dihentikan pada tahap penyelidikan.

Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor [S.Tap/Henti.Lidik / 64 / lX / RES.1.6. / 2026/Resktim] tanggal [29 September 2026], terkait laporan polisi Nomor [LP / B / 149 / V / 2026 / SPKT  /  POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG ] tanggal [04 Mei 2026].

Bagi pihak terlapor, terbitnya SP2Lid menjadi momentum untuk bersyukur sekaligus mengakhiri kekhawatiran yang selama ini muncul akibat proses hukum yang dijalani.

Terlapor menyampaikan rasa lega dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses tersebut berlangsung.

Terlapor: Bersyukur dan Berterima Kasih

Nining Setioasih mengaku bersyukur setelah menerima informasi mengenai penghentian penyelidikan tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu, khususnya tim kuasa hukum yang telah memberikan pendampingan selama menghadapi proses hukum.

«“Saya bersyukur dan lega dengan adanya SP2Lid ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi saya selama proses ini. Semoga setelah ini semuanya bisa kembali tenang dan berjalan dengan baik,” ujar Nining Setioasih

Menurutnya, proses hukum yang dijalani menjadi pengalaman berharga untuk tetap menghormati mekanisme hukum dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pihak yang berwenang.

Ia berharap setelah adanya perkembangan tersebut, semua pihak dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dengan suasana yang lebih tenang.

Billi Firmansyah SH: Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum dari LBH Ansor Pringsewu, Billi Firmansyah, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Menurut Billi, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan hingga mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

«“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Terbitnya SP2Lid ini tentu menjadi kabar yang melegakan bagi klien kami. Yang terpenting, seluruh proses telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Billi Firmansyah, S.H.»

Billi menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memilih menempuh proses secara hukum dan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di luar koridor hukum.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menerima perkembangan tersebut dengan kepala dingin dan tetap menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Surohman SH: Bersyukur, Bukan untuk Membalas

Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H., mengatakan pihaknya bersyukur atas perkembangan perkara tersebut.

Surohman menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menjadikan terbitnya SP2Lid sebagai momentum untuk menyerang atau menyudutkan pihak lain.

Sebaliknya, menurut dia, penghentian penyelidikan tersebut harus menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk kembali menjalani kehidupan dengan tenang.

«“Kami bersyukur proses ini sudah sampai pada titik penghentian penyelidikan. Bagi kami, ini bukan momentum untuk membalas atau menyalahkan siapa pun. Kami menghormati semua pihak dan menghormati proses hukum yang telah dilakukan,” kata Surohman, S.H.»

Ia menambahkan, LBH Ansor Pringsewu sejak awal berupaya memberikan pendampingan agar klien dapat menghadapi proses hukum dengan baik dan tetap menghormati aparat penegak hukum.

«“Yang kami kedepankan adalah hukum, ketenangan, dan penyelesaian yang baik. Setelah adanya SP2Lid, kami berharap semuanya dapat kembali kondusif,” lanjutnya.»

Apa Itu SP2Lid?

SP2Lid atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan merupakan dokumen yang berkaitan dengan dihentikannya proses penyelidikan suatu perkara.

Dalam konteks perkara ini, proses tersebut berhenti pada tahap penyelidikan dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.

Hal ini juga penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan antara laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, tersangka, dan putusan pengadilan.

Status sebagai terlapor sendiri tidak dapat disamakan dengan telah terbuktinya seseorang melakukan tindak pidana.

Menutup Perkara dengan Ketenangan

Bagi LBH Ansor Pringsewu, pendampingan hukum bukan hanya mengenai bagaimana seseorang menghadapi proses pemeriksaan, tetapi juga memastikan setiap pihak dapat memperoleh pendampingan dan memahami hak-haknya dalam proses hukum.

Dengan terbitnya SP2Lid, pihak terlapor kini berharap dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap perkara yang sebelumnya tengah diproses.

Tidak ada tuntutan maupun ajakan untuk memperpanjang persoalan.

Yang disampaikan pihak terlapor justru rasa syukur, lega, dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan.

Surohman menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mengambil sisi positif dari proses tersebut.

«“Kita syukuri bahwa proses hukum sudah memberikan kepastian pada tahap ini. Tidak perlu ada yang diperpanjang. Mari kita hormati proses, saling menjaga, dan kembali membangun suasana yang kondusif,” pungkas Surohman.»

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak terlapor dan kuasa hukum serta dokumen SP2Lid yang menjadi dasar pemberitaan. Redaksi tetap menghormati hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik.

(Red)