Indonesiabicaranews.id, Pringsewu — Pimpinan Umum Citra Hukum Group (CHG), Surohman, S.H., angkat bicara menanggapi polemik penetapan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Surohman saat diwawancarai wartawan media Indonesiabicaranews.id di kantornya di Pringsewu, Minggu (25/01/2026).
Dalam keterangannya, Surohman menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh dilakukan secara prematur, melainkan harus memenuhi seluruh unsur delik, didukung alat bukti yang sah, serta sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung.
“Penetapan tersangka bukan soal persepsi publik atau tekanan politik. Ia harus berdiri di atas hukum, dan hukum pidana bekerja dengan standar pembuktian yang ketat,” tegas Surohman.
Unsur Delik Korupsi Harus Terpenuhi Secara Kumulatif
Menurut Surohman, merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, terdapat unsur-unsur yang wajib dibuktikan secara kumulatif, yaitu:
Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan
Adanya niat jahat (mens rea)
Tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi
Adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata, pasti, dan terukur
Didukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana
Modus operandi yang jelas dan logis
Adanya aliran uang atau manfaat ekonomi yang dapat ditelusuri
“Jika satu saja unsur ini tidak terpenuhi, maka konstruksi pidana korupsinya menjadi lemah secara hukum,” ujarnya.
Surohman menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berbasis alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan:
“Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.”
Ia menambahkan, prinsip minimum dua alat bukti yang sah merupakan syarat mutlak sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanpa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka berpotensi cacat hukum dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.
Surohman menekankan bahwa niat jahat (mens rea) tidak boleh dibangun dari asumsi, persepsi, atau perbedaan tafsir kebijakan.
“Dalam hukum pidana, niat jahat harus dibuktikan secara konkret melalui rangkaian perbuatan, bukan sekadar penilaian moral atas kebijakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembuktian aliran dana.
“Jika tidak ada uang atau manfaat ekonomi yang mengalir kepada yang bersangkutan atau pihak tertentu, maka unsur ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain’ patut dipertanyakan secara serius,” tambahnya.
Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti
Dalam perkara korupsi, lanjut Surohman, kerugian negara tidak boleh bersifat hipotetis atau asumtif.
Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain:
Putusan MA Nomor 42 K/Pid.Sus/2012, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, bukan potensi atau perkiraan.
Putusan MA Nomor 1555 K/Pid.Sus/2013, yang menolak konstruksi kerugian negara yang hanya didasarkan pada asumsi kebijakan alternatif.
“Kerugian negara versi simulasi atau pendekatan ‘seandainya kebijakan lain diambil’ tidak cukup untuk mempidanakan seseorang,” ujar Surohman.
Surohman menekankan bahwa pembagian kuota haji merupakan bagian dari kewenangan administratif Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan dalam praktiknya mengandung diskresi.
Diskresi tersebut secara sah diakui dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selama dilakukan:
dalam batas kewenangan,
berdasarkan itikad baik,
dan untuk kepentingan umum.
Ia mengingatkan, perbedaan tafsir kebijakan atau dugaan kesalahan prosedur harus terlebih dahulu diuji dalam rezim hukum administrasi, bukan langsung ditarik ke pidana.
Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan harus diuji lebih dulu melalui mekanisme administrasi negara.
Surohman juga menyinggung prinsip ultimum remedium yang selama ini dijadikan rujukan dalam praktik penegakan hukum, termasuk oleh KPK, bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan instrumen utama untuk mengoreksi kebijakan administratif.
“Pidana itu jalan terakhir. Kalau setiap kebijakan langsung dipidana, maka negara akan kehilangan keberanian dalam mengambil keputusan strategis,” katanya.
Surohman menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati. Namun ia berharap aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara presisi, profesional, dan taat asas.
“Penegakan hukum yang adil bukan soal siapa yang ditindak, tetapi apakah seluruh unsur delik, alat bukti, dan prinsip hukum telah terpenuhi. Jika batas antara administratif dan pidana kabur, maka kepastian hukum dan keadilan yang akan menjadi korban,” pungkasnya.(Angga)
Tags
Lampung