Anggota Komite IV DPD RI Almira Nabila Fauzi Sosialisasikan Peran Komite dan Kebijakan KUR di Pringsewu


Indonesiabicaranews.id, PRINGSEWU – Anggota Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi, B.BUS.COM, menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Kabupaten Pringsewu atas peran aktif dalam menyebarluaskan informasi pembangunan dan kebijakan publik di daerah.

Hal itu disampaikan Almira dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Kabupaten Pringsewu, belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Almira menjelaskan bahwa Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan pemberian pertimbangan. Ruang lingkup tugas Komite IV meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perpajakan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, Komite IV berfokus memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan, agar kebijakan nasional selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Selain itu, Almira juga menyampaikan informasi terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menjelaskan bahwa pinjaman KUR dengan plafon tertentu tidak memerlukan agunan tambahan seperti sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan, karena agunan utama yang digunakan adalah usaha yang dijalankan debitur.

“Untuk plafon pinjaman maksimal hingga Rp100 juta per debitur, khususnya KUR Mikro, tidak diwajibkan adanya agunan tambahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa KUR Mikro dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan jaminan tambahan.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pelaku UMKM di daerah, termasuk di Kabupaten Pringsewu, dapat lebih mudah mengakses pembiayaan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian lokal.

(Nunu) 
Lebih baru Lebih lama