Indonesiabicaranews.id, Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran Rp335 triliun menuai sorotan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Lampung.
Sejumlah keluhan masyarakat, terutama terkait kuantitas dan kualitas menu yang diterima siswa selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung menyatakan menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan program tersebut di daerah.
Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan, SH., MH., mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat, khususnya orang tua siswa, terkait dugaan minimnya kualitas dan kuantitas makanan yang diterima anak-anak mereka.
“Kami menerima berbagai informasi, baik dari pemberitaan media maupun laporan masyarakat, mengenai kuantitas dan kualitas menu MBG yang dinilai belum sesuai harapan,” ujar Darmawan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, meskipun MBG merupakan program pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan.
“Benar ini program pemerintah pusat, namun pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Perlu ada peningkatan pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas menu yang disediakan oleh masing-masing dapur SPPG,” katanya.
Darmawan juga menegaskan bahwa anggaran MBG bersumber dari APBN yang merupakan uang negara, sehingga penggunaannya harus mengedepankan prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
“Anggaran yang digunakan adalah uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga harus dikelola secara tepat sasaran dan tepat manfaat,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya langkah pencegahan dan pengawasan ketat guna mengantisipasi potensi penyimpangan dalam distribusi anggaran.
Salah satu informasi yang diterima, kata Darmawan, terkait dugaan penurunan nilai makanan dari yang seharusnya Rp10.000 per penerima menjadi Rp8.000 bahkan sekitar Rp6.000 per penerima.
“Kami menerima laporan adanya perbedaan nilai makanan yang diterima. Hal ini tentu perlu diklarifikasi dan diawasi agar tidak berdampak pada kualitas gizi,” katanya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait mengenai informasi tersebut.
DPD PWRI Lampung mendorong agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, KPK, maupun Kejaksaan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Darmawan berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia juga meminta seluruh DPC PWRI di kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional serta membantu pengawasan program di wilayah masing-masing.
Beberapa hari terakhir, isu terkait menu MBG selama bulan puasa ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform pemberitaan, sehingga diharapkan adanya klarifikasi serta evaluasi dari pihak terkait demi menjaga kualitas program.
(Red)
Tags
#Lampung