Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm).
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., serta Heri Hartanto, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.
Sementara itu, JPU yang hadir dalam persidangan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan.
Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, yakni:
Erwin Suwondo Adiatmojo sebesar Rp978.222.670
Tri Haryono sebesar Rp24.600.000
Total uang pengganti sebesar Rp1.002.822.670 tersebut disebut telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dikembalikan.
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Proses persidangan masih berlangsung dan putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.
(Nunu)
Tags
#Pringsewu