Ketua Tim Investigasi LMPP Pesawaran Tegaskan Komitmen Ungkap Fakta Secara Transparan


Indonesiabicaranews.id, Pesawaran – Dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan metode tromol atau gelundung di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatan tersebut dilaporkan masyarakat karena diduga belum dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut disebut berlangsung di area yang berdekatan dengan permukiman warga. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan dan keselamatan. Namun demikian, terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan verifikasi serta penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran diketahui telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Kecamatan Kedondong terkait laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam pernyataan publiknya, DPRD menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi lingkungan hidup.

Selain itu, Tim Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan aliran listrik yang tidak melalui mekanisme resmi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang, termasuk PT PLN (Persero), guna memastikan kebenaran dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum di bidang ketenagalistrikan.

Sebagai informasi, penggunaan tenaga listrik tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan kepemilikan izin usaha serta pemenuhan standar perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Tim Investigasi LMPP Kabupaten Pesawaran, Zulhaimi, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami berharap instansi berwenang dapat memberikan penjelasan resmi terkait kondisi di lapangan. Transparansi dan penegakan hukum yang objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keamanan warga tetap terjaga. 

(Tim) 
Lebih baru Lebih lama