Ketua Umum LPK-GPI Soroti Dugaan Pelanggaran Oknum Bea Cukai, Tekankan Pentingnya Integritas Aparatur


Indonesiabicaranews.id, Lampung — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan PT Blueray, sebagaimana diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Ali saat ditemui di sela kunjungan kerjanya ke DPD LPK-GPI Kabupaten Pringsewu, Sabtu (7/2/2026). Ia menilai, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga moral dan integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Sebagai aparatur negara, setiap pejabat memiliki amanah besar untuk menjaga kepentingan masyarakat dan negara. Karena itu, nilai integritas dan profesionalisme harus terus diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengawasi arus masuk barang ke Indonesia, termasuk memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan hukum, standar kualitas, dan keamanan. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat aturan sekaligus membahayakan konsumen.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan internal, pendidikan etika, serta transparansi dalam tata kelola lembaga negara.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya konsumen, untuk lebih selektif dalam memilih produk serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dengan kerja sama antara negara dan masyarakat, integritas dan keadilan dapat terus ditegakkan demi terciptanya perlindungan yang lebih baik bagi publik,” pungkasnya.

(Red) 
Lebih baru Lebih lama