Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Curat di Kotabumi SelatanLampung Utara


Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah peristiwa dilaporkan di wilayah Kotabumi Selatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil No. 40, Kelurahan Kelapa Tujuh.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026), didampingi Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Sat Reskrim Ipda Wiby.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban. Satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela dan membawa sepeda motor tersebut keluar melalui pintu depan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp19 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat, serta pakaian yang diduga dipakai saat kejadian.

Polisi juga menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam perkara lain sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru serta sejumlah barang dagangan dan uang tunai.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(Red) 
Lebih baru Lebih lama