Indonesiabicaranews.id, Pringsewu, Lampung – Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu menyoroti adanya dugaan permasalahan kualitas pada salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di wilayah setempat.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan konsumen yang mengaku menemukan kotoran di dalam kemasan AMDK bermerek inisial KG**. Temuan itu menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kelayakan produk untuk dikonsumsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPC LPK-GPI Kabupaten Pringsewu, Elnofa Hariyadi, S.E., bersama sejumlah anggota mendatangi perusahaan produsen AMDK dimaksud yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (24/02/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim LPK-GPI menemui salah satu karyawan perusahaan bernama Maryono. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sekitar dua tahun dengan kapasitas produksi kurang lebih 15.000 dus per bulan.
Maryono juga menyampaikan bahwa perusahaan sempat menghentikan produksi sementara waktu akibat adanya komplain konsumen terkait kualitas produk. “Saat itu memang ada sekitar 2.500 dus yang dikembalikan (return).
Kami akui sebelumnya tenaga kerja yang ada belum memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai di bidang ini. Setelah ada keluhan, kami melakukan pembenahan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya produk yang dinilai keruh dan tidak layak konsumsi, Maryono menyebut kemungkinan produk tersebut merupakan stok lama yang masih beredar. Namun demikian, pihak LPK-GPI menyatakan menemukan produk dengan bulan produksi Oktober 2025 yang menurut mereka masih tergolong baru.
“Kami menemukan produk dengan kondisi keruh, sementara tanggal produksinya Oktober, artinya belum terlalu lama beredar. Hal ini perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujar Elnofa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik (owner) perusahaan belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan resmi, termasuk terkait perizinan usaha dan standar pengawasan mutu produk. LPK-GPI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menurut Maryono, perusahaan tersebut awalnya didirikan atas saran seseorang berinisial H. Ia juga mengakui bahwa sebagian pekerja sebelumnya belum memiliki latar belakang di bidang pengolahan air minum.
Elnofa Hariyadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya standar produksi dan pengawasan mutu dalam industri AMDK demi melindungi konsumen.
Ia menjelaskan, air yang tidak layak konsumsi dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Kontaminasi biologis, seperti bakteri E. coli atau Salmonella, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare dan infeksi saluran pencernaan.
Kontaminasi kimia, misalnya paparan logam berat atau zat kimia berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang.
Kontaminasi fisik, berupa partikel asing seperti pasir atau endapan yang dapat menurunkan kualitas air.
Beberapa ciri air yang patut diwaspadai antara lain berwarna keruh, berbau tidak sedap, mengandung partikel, atau memiliki perubahan rasa yang tidak biasa.
LPK-GPI mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan mengonsumsi AMDK, antara lain dengan memeriksa kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa, serta memastikan produk memiliki izin edar resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika menemukan dugaan ketidaksesuaian produk, konsumen dapat melaporkannya kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tutup Elnofa.
Pihak perusahaan hingga saat ini masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.
[Tim]
Tags
#Pringsewu