LPK-GPI Pringsewu Soroti Pelaksanaan Program MBG, Dorong Evaluasi dan Pengawasan


Indonesiabicaranews.id, Pringsewu, Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat yang beredar di media sosial.

Ketua DPD LPK-GPI Pringsewu, Elnofa Hariyadi, S.E., menyampaikan keprihatinannya atas berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di ruang publik terkait kualitas dan pelaksanaan program tersebut.

“Kami membaca sejumlah pemberitaan dan unggahan masyarakat terkait pelaksanaan Program MBG. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tujuan program benar-benar tercapai,” ujarnya.

Menurut Elnofa, LPK-GPI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, khususnya dalam aspek kualitas makanan, keamanan, dan kebersihan, agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa program yang menyasar masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Pengawasan mutu sangat penting agar masyarakat sebagai penerima manfaat memperoleh haknya sesuai ketentuan. Evaluasi berbasis data juga diperlukan untuk mengukur efektivitas program terhadap peningkatan status gizi,” katanya.

LPK-GPI mengusulkan agar dilakukan survei dampak gizi di sekolah atau kelompok penerima manfaat MBG. Hasil survei tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.

“Jika ditemukan adanya kekurangan dalam pelaksanaan, tentu perlu dilakukan perbaikan. Tujuannya agar program benar-benar memberi manfaat optimal,” tambahnya.

Sementara itu, merujuk pada pemberitaan salah satu media pada Kamis (26/2/2026), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa penerimaan Program MBG bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan kepada sekolah.

Pemerintah, menurut pernyataan tersebut, menargetkan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses makanan bergizi guna mencegah kekurangan gizi. Namun demikian, sekolah memiliki kebebasan untuk menerima atau tidak menerima program tersebut.

LPK-GPI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan program-program publik agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan terkait layanan publik, LPK-GPI membuka layanan komunikasi melalui kontak yang tersedia.

“Gizi Baik, Masa Depan Cerah. Mari Sehat Bersama,” tutup Elnofa.

(Nunu) 
Lebih baru Lebih lama