Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Dugaan pencurian ikan air tawar marak terjadi di Dusun Rewa Arum RT 1/RW 4, Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (21/2/2026) dan disebut menyasar kolam ikan milik warga yang telah memasuki masa panen.
Sejumlah pembudidaya ikan di wilayah sentra budidaya Kecamatan Pagelaran mengaku beberapa kali mengalami kehilangan ikan, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani, mengingat usaha budidaya ikan merupakan salah satu sumber penghasilan utama masyarakat setempat.
Salah satu pembudidaya, Saiful, menyampaikan bahwa kolam ikan gurame miliknya diduga menjadi sasaran pencurian pada Kamis malam (19/2/2026). Ia mengaku kehilangan sekitar 2.000 ekor gurame yang telah dipelihara selama beberapa bulan.
“Bibitnya sekitar dua ribu ekor. Pakan yang sudah digunakan kurang lebih 10 kuintal pelet. Ukuran ikan sudah mulai berisi, satu kilogram sekitar empat ekor. Saat dicek, ikan sudah tidak ada,” ujar Saiful.
Ia memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah, dengan memperhitungkan biaya pembelian bibit, pakan, perawatan kolam, serta waktu pemeliharaan.
Menurut Saiful, peristiwa tersebut terjadi saat kondisi lingkungan relatif sepi. Ia menduga pelaku mengetahui situasi kolam dan waktu panen. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Para pembudidaya ikan berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa terulang. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Secara hukum, dugaan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. Apabila memenuhi unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, ancaman pidana dapat lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan dan perkembangan resmi atas peristiwa ini.
(Red)
Tags
#Pringsewu