Indonesiabicaranews.id, Pesawaran — Ratusan masyarakat adat Way Lima mendirikan Posko Perjuangan Tanah Adat di areal PTPN I Regional 7 Unit Way Lima, Senin (9/2/2026). Aksi ini sebagai bentuk tuntutan pengembalian tanah ulayat yang hingga kini masih dikuasai perusahaan perkebunan, meskipun kontrak penguasaan oleh pihak Belanda telah berakhir sejak 1940.
Kehadiran masyarakat adat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai dan pertemuan dengan pihak PTPN I Regional 7 Unit Way Lima yang berlangsung pada 26 Januari 2026 lalu.
Pendirian posko mendapat pendampingan dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, serta Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP).
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa pendirian posko merupakan bagian dari perjuangan damai yang harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Ia juga meminta pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten segera membuka ruang dialog guna mencari solusi menyeluruh atas konflik tanah ulayat tersebut.
“Masyarakat adat Way Lima telah memberi waktu 60 hari sejak aksi damai sebelumnya. Jika belum ada kejelasan, mereka berencana menduduki lahan sebagai bentuk perjuangan hak tanah adat,” ujar Zahroni.
Sementara itu, Ketua AMP Saprudin Tanjung mengingatkan agar kegiatan posko tidak mengganggu aktivitas perusahaan serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
“Posko ini bukan untuk penjagaan. Tidak boleh ada perusakan atau pengambilan hasil kebun. Perjuangan harus tetap damai, tertib, dan menghormati hukum,” tegasnya.
(Red)
Tags
#Pesawaran