Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu bersama Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iptu Rosali, Senin (16/2/2026).
Peristiwa dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Pujosari, Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Korban, Sukimin (42), seorang buruh harian lepas, melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina berwarna putih yang sebelumnya berada di kandang belakang rumahnya.
Kejadian bermula saat istri korban, Indriyani (43), mendengar suara mencurigakan dari arah kandang pada dini hari. Setelah dilakukan pengecekan, sapi tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian meminta bantuan warga melalui grup WhatsApp untuk melakukan pencarian. Sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kandang, sapi ditemukan di area persawahan Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gadingrejo.
Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Pada pukul 02.30 WIB, polisi menemukan satu unit truk engkel Mitsubishi bernomor polisi BE 8774 BY terparkir di pinggir jalan Pekon Mataram.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan, masing-masing berinisial MT (33), RS (33), dan DS alias S (23).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga terlibat dalam peristiwa tersebut serta menunggu dua orang lainnya yang sebelumnya meninggalkan lokasi, yakni AP (28) dan TM (44).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan AP di rumah orang tuanya di Pekon Mataram. Sementara TM diamankan sekitar pukul 19.00 WIB saat hendak menuju Pasar Gadingrejo menggunakan sepeda motor.
Kelima terduga saat ini berada di Polsek Gadingrejo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi betina warna putih, satu unit truk engkel Mitsubishi BE 8774 BY, dua keping papan dinding kandang sapi, satu batang bambu palang pintu kandang, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun BE 3320 UZ, serta satu kantong plastik berisi garam kasar.
Iptu Rosali menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para terduga dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(Nunu)
Hashtag:
#PolresPringsewu
#SatreskrimPringsewu
#PolsekGadingrejo
#BeritaKriminal
#PencurianSapi
#HukumDanKriminal
#LampungTerkini
#Pringsewu
#BeritaLampung
#InfoKriminal
Tags
#Pringsewu