BRIM 08 Lampung Desak APH Usut Tuntas Dugaan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Indonesiabicaranews.id, Bandar Lampung – Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos., C.PLa., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Desakan tersebut disampaikan Refky pada Rabu (11/3/2026). Ia meminta agar proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

Menurut Refky, selain Polda Lampung, keterlibatan institusi penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan objektif.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mulai menangani persoalan ini. Namun kami berharap pengungkapan dilakukan secara terang dan menyeluruh hingga ke akar permasalahan,” ujar Refky dalam keterangannya.

Ia menilai, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Selain itu, Refky juga mendorong aparat penegak hukum untuk memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan, termasuk unsur pemerintah daerah dan lembaga legislatif setempat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini untuk dimintai klarifikasi, sehingga penanganannya berjalan transparan,” katanya.

Refky juga menyampaikan rencana pihaknya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pengurus pusat BRIM 08 agar dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi negara.

“Kami akan menyampaikan hal ini kepada DPP BRIM 08 agar dapat diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sehingga persoalan tambang ilegal di Lampung dapat menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta perusakan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98: Pelaku yang dengan sengaja menyebabkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

Pasal 99: Apabila terjadi karena kelalaian, ancaman pidana 1–3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Apabila kegiatan tambang ilegal terjadi di kawasan hutan, pelaku dapat terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan dan membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama