Bupati Way Kanan Hadiri Peresmian 2.651 Posbakum Desa dan Kelurahan di Lampung


Indonesiabicaranews.id, Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Way Kanan hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan hukum.

Menurutnya, dengan diresmikannya Posbakum oleh Menteri Hukum RI, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan masyarakat,” ujar Gubernur Lampung.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbakum juga diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap keadilan, baik dalam bentuk layanan konsultasi, litigasi, maupun penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan.

Gubernur Mirza menambahkan bahwa program tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin keenam yang menekankan pembangunan dimulai dari desa.

“Dengan hadirnya Posbakum, kami berharap Lampung tidak hanya makmur dari komoditasnya saja, tetapi juga makmur dari sisi akses keadilan yang merata hingga ke desa-desa,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posbakum yang berada di kantor desa maupun kelurahan sebagai tempat memperoleh layanan hukum.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbakum, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara berlanjut ke pengadilan, Kementerian Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyebut peresmian Posbakum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan hukum di Provinsi Lampung.

Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memperoleh akses keadilan secara setara tanpa diskriminasi, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan maupun daerah terpencil.

Saat ini Posbakum di Provinsi Lampung didukung oleh 5.302 paralegal. Selain itu, pada tahun 2025 telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 3.800 peserta dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Melalui Posbakum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, serta tanpa terkendala biaya maupun jarak.

Kehadiran Bupati Way Kanan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan terhadap upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang hukum yang lebih inklusif, adil, dan merata.

(Red) 
Lebih baru Lebih lama