Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap, Saksi Sebut Terdakwa Tidak Pernah Meminta Uang


Indonesiabicaranews.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali, serta saksi lainnya yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyampaikan bahwa dari keterangan para saksi di persidangan muncul sejumlah fakta yang menurutnya menguatkan posisi para terdakwa.

“Dalam agenda pembuktian dari JPU, turut dihadirkan saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan usai persidangan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut disebut berasal dari inisiatif pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Terungkap di persidangan bahwa uang yang diberikan kepada klien kami merupakan inisiatif dari Direktur untuk memberikan operasional. Namun hal tersebut disebut telah ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.

Ia juga menyinggung mengenai uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Menurutnya, dana tersebut juga disebut berasal dari inisiatif pihak Direktur.

“Sejumlah Rp20 juta itu disebut merupakan inisiatif dari Direktur. Tidak ada permintaan dari para terdakwa, dan hal itu dikuatkan oleh keterangan saksi Tessa yang menyatakan tidak ada permintaan uang,” lanjut Indah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya penawaran uang ataupun proyek dari pihak pelapor kepada para terdakwa.

Selain itu, Indah menyampaikan bahwa pelapor disebut telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih tetap berjalan.

“Dalam persidangan disebutkan bahwa pelapor telah mencabut laporannya. Namun perkara ini masih berlanjut dan itu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Dalam persidangan tersebut juga terjadi momen ketika pelapor, Imam Ghozali, menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ia juga berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan yang akan dijatuhkan nantinya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan maupun pembuktian lain dari para pihak.

(Tim) 
Lebih baru Lebih lama