Kadis Kesehatan Pringsewu Akan Lakukan Penelusuran Dugaan Pungutan terhadap Pasien BPJS oleh Oknum Bidan Pringsewu


Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Ali Subagiyo, menyatakan akan melakukan penelusuran terkait dugaan pungutan biaya persalinan terhadap pasien BPJS oleh seorang oknum bidan berinisial YK yang praktik di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Hal tersebut disampaikan Ali Subagiyo melalui pesan WhatsApp setelah menerima informasi dan tautan pemberitaan terkait dugaan tersebut, Senin (23/02/2026).

“Sedang kami lakukan penelusuran 🙏,” tulisnya singkat.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan oleh wartawan.

“Terimakasih atas atensinya pak 🙏,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, bidan berinisial YK yang diketahui berpraktik di Pekon Sidoharjo dan juga bertugas di RSUD Pringsewu, diduga memungut biaya persalinan terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, dengan nominal berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial ABL, yang mengaku sebagai pasien. Suami ABL, Bayu, menyebut keluarganya tergolong kurang mampu dan terdaftar sebagai peserta BPJS. Ia mengatakan persalinan dilakukan di klinik milik YK pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dikenakan biaya sebesar Rp1.565.000 untuk satu malam perawatan.

“Saya pasien BPJS. Sudah dua kali bersalin di bidan YK dan selalu dikenakan biaya. Katanya untuk beli obat. Padahal saya pakai BPJS. Apa memang seperti itu aturannya? Saya ini orang tidak mampu,” ujar ABL saat ditemui di kediamannya, Minggu (22/02/2026).

Orang tua ABL juga membenarkan bahwa anaknya telah dua kali menjalani persalinan di tempat yang sama dan tetap membayar meski menggunakan BPJS.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, YK belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.

“Ada apa pak?” ujarnya singkat.
Ketika disampaikan maksud konfirmasi, ia menjawab, “Nanti saja pak, telepon lagi. Saya ada tamu.”

Beberapa menit setelah upaya konfirmasi tersebut, ABL melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan telah diselesaikan dan meminta agar tidak diperpanjang.

“Tidak usah diperpanjang, sudah selesai semua. Itu hanya salah paham, jadi stop saja,” tulisnya.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pringsewu, Nuryatun, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa biaya persalinan bagi peserta BPJS pada dasarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ditanggung BPJS adalah persalinannya. Biasanya bidan tidak meminta biaya. Kalaupun ada biaya di luar itu, biasanya bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

(Tim)
Lebih baru Lebih lama