Indonesiabicaranews.id, Pringsewu, Lampung – Komitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengantarkan Polres Pringsewu menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu. Apresiasi tersebut diberikan atas kinerja sepanjang 2025 dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara kekerasan, khususnya yang melibatkan anak.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu, Prof. Dr. Fauzi, kepada Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra. Penyerahan berlangsung di Mapolres Pringsewu, Senin (23/2/2026), dan turut disaksikan Kasat Reskrim Iptu Rosali serta Kanit PPA Aiptu Zultomi.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian itu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara, terutama kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peduli dan memiliki empati terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pencabulan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Yunus menambahkan, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari tiga misi utama kepemimpinannya pada 2026. Selain itu, Polres Pringsewu berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) agar berlangsung aman dan kondusif, serta mendorong peningkatan perekonomian daerah dengan mengurangi stigma negatif terhadap angka kriminalitas di Pringsewu maupun Lampung secara umum.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu, Prof. Dr. Fauzi, menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja nyata jajaran kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia juga mengapresiasi hubungan dan koordinasi yang terjalin baik antara pihaknya dengan Polres Pringsewu selama proses pendampingan dan penanganan perkara.
“Ketegasan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi para korban, sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku,” katanya.
Fauzi berharap sinergi antara lembaga perlindungan anak dan kepolisian terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan serta perlindungan hak-hak anak, termasuk di lingkungan pendidikan.
Apresiasi serupa disampaikan Rusmanto, anggota Komnas Perlindungan Anak yang juga anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Ia menilai kinerja Unit PPA Polres Pringsewu patut didukung agar perlindungan terhadap anak semakin maksimal.
Berdasarkan data Unit PPA Polres Pringsewu sepanjang 2025, tercatat 68 laporan polisi (LP) yang ditangani.
Rinciannya meliputi persetubuhan terhadap anak sebanyak 30 kasus, pencabulan terhadap anak 7 kasus, sodomi terhadap anak 2 kasus, kekerasan fisik 4 kasus, perzinahan 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 15 kasus, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) 4 kasus, asusila 2 kasus, percobaan perkosaan 1 kasus, serta penganiayaan 1 kasus.
Dari total tersebut, sebanyak 40 laporan telah diselesaikan. Sementara 8 laporan masih dalam tahap penyidikan atau pemberkasan, dan 20 lainnya dalam tahap penyelidikan guna pengumpulan alat bukti.
Data tersebut menjadi catatan penting sekaligus pengingat bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak masih memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
(Nunu/rls)
Tags
#Pringsewu