Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – 24 Februari 2026
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Pemuda Indonesia (LPK GPI) Kabupaten Pringsewu Lampung menandai lima tahun kiprahnya dalam bidang perlindungan konsumen di wilayah setempat.
Selama kurun waktu tersebut, LPK GPI Pringsewu mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen, sekaligus mendorong penindakan terhadap pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumenkonsumen.
Sejumlah capaian yang disampaikan antara lain, menjadi satu-satunya lembaga di Kabupaten Pringsewu yang menerima sertifikat akreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Selain itu, LPK GPI Pringsewu juga menyoroti sejumlah persoalan publik, di antaranya proyek pembangunan drainase di Pekon Podomoro yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas temuan tersebut, LPK GPI mendesak DPRD Pringsewu, khususnya Komisi III, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Tak hanya itu, lembaga ini juga menyoroti dugaan penahanan ijazah oleh salah satu sekolah di Kecamatan Banyumas, Pringsewu. LPK GPI meminta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPC LPK GPI Pringsewu, Elnofa Hariyadi, S.E., mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.
“Pencapaian ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, masyarakat, serta kerja keras seluruh tim LPK GPI Pringsewu. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen di Kabupaten Pringsewu, termasuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat produk maupun jasa.
Menurutnya, LPK GPI juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi guna mendorong terciptanya konsumen yang cerdas serta mampu memperjuangkan hak-haknya secara proporsional. Selain itu, lembaga tersebut turut memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
“Ke depan, kami berharap dapat terus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen di Bumi Jejama Secancanan,” kata Elnofa yang akrab disapa Udo Dodi.
Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, LPK GPI Pringsewu membuka layanan pengaduan melalui nomor siaga:
0812-7952-368
0821-8114-9804
0895-3700-66160.
(Nunu)
Tags
#Pringsewu