Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemberantasan Korupsi (LSM LIPAN) untuk Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus menyoroti dugaan pungutan biaya persalinan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh seorang oknum bidan berinisial YK di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korwil LIPAN, Sumarah, menyatakan bahwa apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap persalinan normal yang dijamin, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jika benar ada pungutan terhadap pasien BPJS untuk persalinan normal yang sudah dijamin, tentu harus dikaji dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sumarah, Selasa (24/02/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pasien yang mengaku dikenakan biaya antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 untuk persalinan normal meskipun menggunakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, biaya tambahan dimungkinkan apabila pasien meminta fasilitas di luar hak kelasnya atau terdapat tindakan medis tertentu yang tidak dijamin BPJS, dengan catatan harus melalui kesepakatan terlebih dahulu.
“Kalau memang ada tindakan medis di luar tanggungan atau permintaan fasilitas tambahan, tentu ada mekanismenya.
Namun jika persalinan normal dan sudah dijamin, ini perlu kejelasan,” tambahnya.
Sumarah juga mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara profesional oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi bidan secara umum.
Keterangan Warga
Sebelumnya, seorang warga Pekon Sidoharjo berinisial ABL mengaku dikenakan biaya sebesar Rp1.565.000 saat menjalani persalinan normal di klinik milik YK pada 8 Januari 2026. ABL menyatakan dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan dari keluarga kurang mampumampu.
“Saya pakai BPJS, tapi tetap diminta biaya. Katanya untuk obat,” ujar ABL saat ditemui di kediamannya, Minggu (22/02/2026).
Orang tua ABL juga membenarkan bahwa anaknya telah dua kali melahirkan di tempat yang sama dan keduanya dikenakan biaya meskipun menggunakan BPJS.
Tak lama setelah dikonfirmasi awak media, ABL melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan meminta agar tidak diperpanjang.
“Tidak usah diperpanjang, sudah selesai. Itu hanya salah paham,” tulisnya dalam pesan singkat.
Klarifikasi Pihak Terkait
Bidan YK saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (22/02/2026) belum memberikan keterangan lengkap dan meminta waktu karena sedang menerima tamu.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pringsewu, Nuryatun, menjelaskan bahwa biaya persalinan bagi peserta BPJS pada prinsipnya ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang ditanggung BPJS adalah persalinannya sesuai aturan. Pada praktiknya, bidan tidak mematok tarif. Kalau pun ada biaya di luar tanggungan, biasanya berdasarkan kesepakatan dan tidak ditentukan besarannya,” ujarnya.
Dasar Regulasi
Terkait layanan kebidanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah regulasi yang mengatur, antara lain:
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak pasien dan tenaga kesehatan.
(Tim)
Tags
#Pringsewu