Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu memastikan tetap membuka pelayanan dan pendampingan pengaduan konsumen selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Ketua LPK-GPI Kabupaten Pringsewu, Elnofa Hariyadi, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait produk maupun jasa.
“Selama bulan Ramadhan, kami tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen atau tidak menerima haknya,” ujar Elnofa melalui keterangan yang disampaikan kepada rekan media, Rabu (18/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Elnofa juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1447 H kepada seluruh umat Muslim, seraya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam berbelanja selama bulan Ramadhan, mengingat aktivitas konsumsi cenderung meningkat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk:
Berbelanja secara bijak dan menghindari pembelian berlebihan.
Memastikan produk yang dibeli halal dan aman.
Membaca label sebelum membeli.
Menyimpan bukti transaksi dan memeriksa ketentuan garansi.
Tidak mudah tergiur tawaran dengan harga yang tidak wajar.
Tidak mudah mempercayai iklan yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan atau produk yang berpotensi membahayakan.
LPK-GPI membuka layanan pengaduan melalui nomor Siaga:
0812-7952-368
0821-8114-9804
“Semoga kita semua diberkahi di bulan Ramadhan dan tetap menjadi konsumen yang cerdas,” pungkasnya.
(Nunu)
Tags
#Pringsewu