Indonesiabicaranews.id, Lampung - Menjelang bulan suci Ramadan, ketika aktivitas konsumsi masyarakat meningkat dan kebutuhan bahan pangan mengalami lonjakan, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Ketua Umum LPK-GPI, Muhammad Ali, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sembilan tuntutan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, badan pengawas, serta pelaku usaha, guna memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat selama Ramadan.
“Kami dari LPK-GPI mengajukan sembilan permintaan kepada seluruh pihak terkait agar perlindungan konsumen benar-benar terjamin jelang dan selama Ramadan,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya.
Berikut sembilan poin tuntutan yang disampaikan LPK-GPI:
1. Pengawasan Harga dan Ketahanan Stok Bahan Pokok
LPK-GPI mengimbau pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, dan komoditas penting lainnya. Pelaku usaha diminta menjaga stabilitas harga sesuai ketentuan serta tidak melakukan penimbunan atau praktik manipulasi harga yang merugikan konsumen.
2. Pengelolaan Kualitas dan Keamanan Pangan
Badan pengawas pangan dan kesehatan diminta meningkatkan inspeksi terhadap produk makanan dan minuman yang beredar, khususnya takjil dan hidangan berbuka puasa. Seluruh produk harus memenuhi standar keamanan dan mutu agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
3. Transparansi Informasi Produk dan Layanan
Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan terkait produk maupun layanan, termasuk label kemasan, komposisi, tanggal kedaluwarsa, serta syarat dan ketentuan promosi Ramadan. Konsumen berhak memperoleh informasi yang memadai sebelum melakukan pembelian.
4. Penanganan Keluhan Konsumen Secara Cepat dan Efisien
LPK-GPI mendorong tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menyiapkan layanan tanggap cepat guna memastikan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan secara adil.
5. Pengawasan terhadap Praktik Pemasaran Menyesatkan
Badan pengawas perdagangan diminta menindak tegas praktik promosi yang menyesatkan, termasuk iklan dengan klaim tidak jelas, diskon fiktif, atau pelabelan “khusus Ramadan” tanpa perbedaan mutu yang nyata.
6. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital
Seiring meningkatnya transaksi daring, pemerintah dan penyedia platform digital diminta memperkuat keamanan sistem, melindungi data pribadi konsumen, serta memastikan kesesuaian antara deskripsi produk dan barang yang diterima. Aturan yang jelas mengenai kebijakan pengembalian barang dan jaminan uang kembali (money back guarantee) juga dinilai penting.
7. Pemberdayaan Konsumen Melalui Edukasi
LPK-GPI mengusulkan kampanye edukasi konsumen secara masif menjelang Ramadan. Materi edukasi mencakup cara memilih produk yang aman dan berkualitas, memahami hak dan kewajiban konsumen, serta mekanisme pengaduan jika terjadi kerugian.
8. Pengawasan Layanan Umum dan Transportasi
Selain sektor pangan, LPK-GPI menyoroti layanan transportasi darat, laut, dan udara yang akan digunakan masyarakat selama Ramadan dan mudik. Pelaku usaha diminta menjaga aspek keselamatan, kenyamanan, serta menerapkan tarif sesuai ketentuan.
9. Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan
LPK-GPI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, badan pengawas, asosiasi pelaku usaha, serta organisasi masyarakat guna menyusun langkah terpadu dalam melindungi konsumen.
Muhammad Ali menegaskan, perlindungan konsumen jelang Ramadan bukan hanya tanggung jawab satu pihak.
“Perlindungan konsumen merupakan komitmen bersama agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap praktik yang merugikan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menindaklanjuti sembilan tuntutan tersebut demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
(Nunu)
Tags
#Lampung