Pasien BPJS di Pringsewu Keluhkan Biaya Persalinan di Tempat Praktik Bidan


Indonesiabicaranews.id, Pringsewu – Seorang bidan berinisial YK yang berpraktik di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga masih memungut biaya persalinan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial ABL, yang mengaku sebagai pasien BPJS. Ia menyebutkan menjalani persalinan di tempat praktik bidan tersebut pada Kamis, 8 Januari 2026, dan mengaku dikenakan biaya sebesar Rp1.565.000 untuk satu malam perawatan.

“Saya pasien BPJS. Sudah dua kali bersalin di tempat bidan itu dan tetap dikenakan biaya. Katanya untuk beli obat. Saya ini tergolong tidak mampu,” ujar ABL saat ditemui di kediamannya, Minggu (22/2/2026).

Orang tua ABL juga membenarkan bahwa anaknya telah dua kali menjalani persalinan di tempat praktik yang sama dan tetap melakukan pembayaran meskipun menggunakan BPJS.
“Anak saya dua kali bersalin di sana, dan keduanya tetap bayar walaupun pakai BPJS,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, YK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (22/2/2026), menyatakan sedang menerima tamu dan meminta agar dihubungi kembali.

“Nanti saja telepon lagi, saya sedang ada tamu,” ujarnya singkat.

Beberapa saat setelah konfirmasi dilakukan, ABL mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan dan meminta agar tidak diperpanjang.

“Tidak usah diperpanjang, sudah selesai semua. Itu hanya salah paham, jadi stop saja,” tulis ABL dalam pesannya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pringsewu, Nuryatun, saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa biaya persalinan bagi peserta BPJS pada prinsipnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ditanggung BPJS adalah persalinannya. Biasanya bidan tidak meminta biaya. Kalaupun ada biaya di luar itu, sifatnya tidak ditentukan atau sesuai kerelaan,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme pembiayaan maupun rincian biaya yang dimaksud. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

(Tim)
Lebih baru Lebih lama