PDKN Sampaikan Usulan Dekrit Presiden dan Kembali ke UUD 1945


indonesiabicaranews.id, Jakarta, 15 Februari 2026 – Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyampaikan maklumat politik yang berisi usulan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penerbitan Dekrit Presiden untuk kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen.

Ketua Umum PDKN, Rahman Sabon Nama, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, menyebut langkah tersebut sebagai solusi konstitusional untuk menjawab berbagai persoalan politik, ekonomi, dan sosial yang dinilai tengah dihadapi bangsa.

Menurut Rahman, pasca-amandemen UUD 1945 pada periode 1998–2002, terdapat sejumlah perubahan yang dalam pandangan PDKN dianggap melemahkan fondasi konstitusi asli. Karena itu, PDKN mendorong agar Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengambil langkah strategis apabila situasi dinilai genting.

PDKN juga mengusulkan pembubaran DPR, MPR, dan DPD hasil Pemilu 2024, serta pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Keputusan Presiden.

Lembaga sementara tersebut, menurut Rahman, diusulkan beranggotakan sekitar 1.000 orang yang terdiri dari perwakilan kerajaan dan kesultanan Nusantara, tokoh nasional, purnawirawan TNI/Polri, serta pimpinan organisasi masyarakat.

Ia menyatakan, PDKN mengklaim mendapat dukungan dari 143 kerajaan dan kesultanan Nusantara untuk mendukung gagasan tersebut.

Dalam keterangannya, Rahman juga menilai kondisi ekonomi nasional menghadapi tantangan serius dan memerlukan langkah strategis dari pemerintah pusat. PDKN memandang pendekatan berbasis nilai tradisi dan adat istiadat dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat kedaulatan ekonomi dan politik nasional.

Terkait opsi yang berkembang dalam dinamika politik nasional, Rahman menyebut Dekrit Presiden sebagai langkah yang menurutnya lebih konstitusional dibandingkan skenario lain yang berpotensi menimbulkan instabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun lembaga legislatif terkait usulan tersebut.

(Red) 
Lebih baru Lebih lama