Pertemuan Serikat Buruh dan Perusahaan di Disnakertrans Luwu Timur Belum Capai Kesepakatan


Indonesiabicara.id, Malili – Pertemuan antara serikat buruh operator crane, pihak perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (19/02/2026), berakhir tanpa kesepakatan final terkait persoalan pengupahan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan PT Huali Nickel Indonesia (PT HNI) dan sejumlah perusahaan vendor. Agenda utama membahas kejelasan sistem dan besaran upah operator crane yang bekerja dalam proyek pembangunan pabrik.

Ketua Serikat Buruh, Usman, S.T., menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan.

“Kami berharap ada penegasan terkait regulasi ketenagakerjaan yang menjadi dasar pengupahan. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan yang memberikan kepastian bagi pekerja,” ujar Usman usai rapat.

Menurutnya, pekerja menginginkan penerapan aturan ketenagakerjaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan Tokoh Nasional

Tokoh pers nasional Wilson Lalengke turut memberikan pandangan atas dinamika yang terjadi. Ia menilai pemerintah daerah melalui instansi teknis perlu memastikan regulasi ketenagakerjaan dijalankan secara proporsional.

“Pemerintah melalui dinas terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Wilson juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak tenaga kerja agar pembangunan berjalan beriringan dengan keadilan sosial.

Soal Pengupahan dan Kompetensi Pekerja

Usman menjelaskan, pekerja mempertanyakan besaran upah yang diterima, terutama bagi operator crane yang terlibat langsung dalam proses konstruksi. Ia menyebut sebagian pekerja telah memiliki pengalaman kerja dan pelatihan di daerah industri lain sebelum kembali bekerja di Luwu Timur.

“Kami ingin keahlian yang dimiliki pekerja lokal juga mendapat penghargaan yang layak,” katanya.

Sementara itu, dalam forum tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa proyek masih berada pada tahap pembangunan, sehingga skema pengupahan mengikuti ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Tenggat Waktu Respons

Serikat buruh memberikan waktu satu minggu kepada perusahaan outsourcing dan PT HNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait slip pengupahan yang dipersoalkan.

Apabila dalam tenggat tersebut belum ada respons yang dianggap memadai, serikat buruh menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Luwu Timur menyatakan akan terus memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan.


(TIM/Red)
Lebih baru Lebih lama