Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tambaksari, Sita 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL


Indonesiabicaranews.id, Surabaya — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Tambaksari, Surabaya, Kamis (29/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial M.S (21) dan F.R (19).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan M.S. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap F.R di lokasi yang sama.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu, timbangan digital, plastik klip, serta telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” kata AKBP Dodi, Rabu (11/2/2026).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan F.R memperoleh sabu dari M.S pada Selasa (27/1/2026). Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Tambaksari.

Polisi menyita barang bukti berupa 49 paket sabu dengan total berat 109,31 gram serta dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sejumlah ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain terkait peredaran obat tanpa izin edar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Red) 
Lebih baru Lebih lama