Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara terlibat baku tembak dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat melakukan penangkapan di wilayah Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (9/2/2026).
Satu pelaku berinisial J, warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah mengalami luka tembak akibat melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri ke area perkebunan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Kristofel menjelaskan, petugas awalnya mendatangi lokasi persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan. Namun, pelaku justru menembakkan senjata api ke arah petugas hingga mengenai kendaraan dinas kepolisian.
“Karena adanya perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKP Ivan.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP dan diduga telah melakukan puluhan aksi curanmor lintas kabupaten sejak 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, amunisi aktif, senjata tajam, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
(Red)
Tags
#Lampung Utara